Wednesday 24 December 2014

MATRIX PAJAK

Pajak adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi bagi setiap warga Negara yang memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia. Sifatnya mengikat (sebuah keharusan dengan tidak memperoleh imbal balik secara langsung) dan tidak ada penghindaran bagi masyarakat tanpa ada alasan yang obtyektif ataupun memang telah dibebaskan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mendasarinya.
Disisi lain kewajiban yang melekat pada pajak, telah membuat sebagian orang menjadi kebingungan dengan sejumlah aturan tentang tarif dan kondisi yang menyertainya. Kondisi itu memang hal yang mustahil untuk dihindari. Karena semua aturan yang dibuat sesungguhnya untuk  tujuan menegakkan keadilan bagi pihak wajib pajak sendiri. 
Berikut adalah tabel beberapa hal berkenaan dengan perpajakan. Semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi yang berkepentingan.

No
Jenis Pajak
Obyek Pajak

1
PPH Pasal 21
1.   Penghasilan teratur.
2.   Penghasilan tidak teratur.
3.   Upah harian, mingguan, satuan, borongan.
4.   Uang manfaat pension, THT, pesangon.
5.   Honorarium, uang saku, komisi.
6.   Jasa tenaga ahli.
7.   Natura dari WP yang dikenakan pajak final.
   I.     5% s/d 50 jt
  II.     15%  up 50-250jt
III.     25% up 250-500jt
IV.     30% up 500jt


2
PPH Pasal 22
Impor
(nilai impor = CIF + BM & pungutan pabean lainnya)
-      API => 2,5% (impor kedelai, gandum, tepung terigu o,5%)
-      Non API  => 7,5%
-      Impor yg tidak dikuasai => 7,5%
Pembelian barang dan/ atau bahan keperluan usaha
1,5% dr harga pembelian tidak termasuk PPN
Penjualan BBM, BBG, dan pelumas
Ø BBM :
·  SPBU Pertamina => 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
·  SPBU bukan Pertamina & non SPBU => 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN
Ø BBG => 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
Ø Pelumas => 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
Penjualan hasil produksi oleh industry kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importer umum
1.    Penjualan kertas 0,1%
2.    Penjualan semen 0,25%
3.    Penjualan otomotif/ kendaraan 0,45%
4.    Penjualan baja 0,3%
5.    Penjualan obat 0,3%
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
3
PPH Pasal 23
Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah
15%
Sewa & penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan / Bangunan
2%
Imbalan jasa lain :
1.   Jasa penilai (appraisal)
2.   Jasa aktuaris
3.   Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan.
4.   Jasa perancang (design)
5.   Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas, kecuali yg dilakukan BUT
6.   Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
7.   Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.   Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara.
9.   Jasa penebangan hutan.
10.Jasa pengelolaan limbah.
11.     Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service).
12.     Jasa perantara atau keagenan.
13.     Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yg dilakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
14.     Jasa kostodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI
15.     Jasa mixing film
16.     Jasa sehubungan dg software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
17.     Jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat transportasi/ kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi.
18.     Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat transportasi/ kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi.
19.     Jasa maklon.
20.     Jasa penyelidikan dan keamanan.
21.     Jasa penyelenggara kegiatan.
22.     Jasa pengepakan.
23.     Jasa penyediaan tempat dan / waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
24.     Jasa pembasmi hama.
25.     Jasa kebersihan atau cleaning service.
26.     Jasa katering atau tata boga.
2%





Wednesday 28 May 2014

KEBERLANJUTAN USAHA



Seri : Mengapa harus menggunakan akuntansi 2


Pernah anda membaca atau hanya mendengar sebuah survey tentang kelangsungan sebuah perusahaan. Ya….dalam uraiannya menjelaskan kepada kita sebuah kenyataan bahwa rata-rata perusahaan yang dikelola oleh keluarga (perusahaan keluarga) tidak dapat bertahan lama. Kebanyakan dari type perusahaan seperti itu hanya mampu bertahan sampai generasi ke 3 atau bahkan lebih cepat dari itu hanya 2 generasi saja kejayaan perusahaan sudah mulai suram.
Oke kita pasti tak perlu ambil fikir lagi bahwa sejak orang tua kita mendirikan perusahaan tersebut, beliau telah mengantarkan perusahaan menuju kesuksesan yang cemerlang. Dan kesuksesan tersebut akan terus berlangsung hingga orang tua kita memasuki masa tuanya. Masa dimana ia akan beristirahat untuk menikmati hasil jerih payahnya selama ini.
Namun apakah kita sebagai penerus hanya akan menerima warisan harta yang berlimpah tanpa adanya upaya untuk lebih mengembangkan lagi. Tentu saja coment ini sangat klise dan tampak bodoh diucapkan. Sudah pasti lah tidak begitu, pastinya kita sebagai penerus tentunya ingin perusahaan yang telah menjadi milik kita menjadi semakin besar…besar….dan berkembang terus hingga menjadi sebuah perusahaan yang kokoh dan tetap dapat memberikan income yang super.

Analisis => Usaha sangat maju ketika dikelola oleh orang tua kita
Ketika orang tua kita membangun usaha tersebut mereka benar-benar konsen kepada pekerjaannya. Semua kemampuan berfikir mereka kerahkan untuk dapat memperoleh income dari bisnis yang digelutinya. Tanggungjawabnya untuk menghidupi keluarga seakan telah menjadi motor penggerak yang hebat bagi mereka hingga menjadikan ia seorang usahawan yang tangguh. Ditambah lagi oleh pengalaman yang matang dalam menghadapi persaingan di dunia usaha yang sangat keras. Itu semua telah menjadikan dirinya seorang entrepreneur yang handal dengan usaha yang mampu meraup income yang besar.

Analisis => Usaha mulai suram, kinerja menurun ketika usaha dikelola generasi II
1.  Lalai Mempersiapkan Penerus.
Karena terlalu asyik mengelola usaha. Seorang ayah kadang sampai lupa untuk mempersiapkan anaknya untuk menjadi pengganti dirinya kelak ketika telah uzur. Tidak jarang yang terjadi malah seorang pemilik usaha malah lebih mempercayakan usahanya kepada orang lain. Dengan alasan sudah lama ikut sebuah perusahaan keluarga maka orang tersebut menjadi orang yang berpengaruh di perusahaan.
Jika hal semacam itu terjadi barulah orang tua menjadi tersadar bahwa telah terjadi jeda pada perkembangan usahanya. Namun untuk memulai menjadikan si anak sebagai penerus dirinya menjadi terlambat. Karena bukan perkara yang mudah dan waktu yang singkat bagi seorang anak muda untuk menjadi seorang pemimpin dan pengambil keputusan.
Saya rasa hal ini itu semua tidak perlu terjadi jika orang tua telah mempertimbangkan hal tersebut sejak awal, sejak anaknya masih remaja. Sejak dini orang tua telah mengenalkan bagaimana cara memimpin sebuah perusahaan dan mengendalikan uang perusahaan agar perusahaan dapat berjalan dengan efisien.
2.  Persaingan Dalam Keluarga.
Permasalahan juga bisa timbul ketika ahli waris perusahaan lebih dari satu. Pembagian yang tidak jelas tentang manajemen atau kepemilikan dapat memicu kecemburuan antar saudara kandung. Konflik yang terjadi akan semakin memuncak ketika orang tua telah meninggal tanpa ada sebuah surat yang menjadi penegas atas perusahaan yang dimiliki.
Ujung-ujungnya yang terjadi adalah saling mendominasi dan rasa paling memiliki terhadap aset perusahaan. Tindakan masing-masing anak akan semakin brutal dalam memperlakukan aset-aset milik perusahaan. Mereka sudah tidak peduli lagi terhadap kelangsungan operasional perusahaan. Yang ada hanyalah hasrat untuk megeruk sebanyak-banyaknya harta yang ada pada perusahaannya.