Tuesday 18 September 2012

PPN Pedagang Eceran

Kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pedagang Eceran (retail) biasanya merupakan hal yang sulit dilakukan. Untuk mempermudahnya maka pelaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai diberikan dua pilihan yaitu:


  1. Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dimana penghasilan netonya untuk PPh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, adapun ketentuannya sbb
  2. Menggunakan Mekanisme Umum, ketentuannya sbb.

Defenisi Pedangan Eceran
Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun

buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara  :

  1. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
  2. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
  3. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.


Kewajiban Memberitahukan ke Kantor Pajak sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan

Sebelum menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak  wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Contoh Penghitungan PPN Pedangan Eceran

Toko “Nona” menjual pakaian untuk konsumen di Pasar Induk dengan omzet penjualan setahun Rp 800 juta. Penghitungan penghasilan neto untuk Pajak Penghasilan Onah selaku pemilik Toko memutuskan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Selama bulan September 2011 omzet penjualannya adalah Rp 150 juta dan membeli bahan dagangannya sebesar Rp 80 juta. Penghitungan PPN atas Toko “Nona” untuk bulan September 2011 adalah sebagai berikut:

I. Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Peredaran Usaha Rp 150.000.000

Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000 = Rp 15.000.000

Pajak Masukan 80% x Rp 15.000.000               = Rp 12.000.000 -

PPN Kurang Bayar                                              = Rp   3.000.000


Atau dengan cara :


Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000           = Rp 15.000.000 x 20%

PPN Kurang Bayar                                            = Rp   3.000.000

II. Bandingkan jika Onah menggunakan Mekanisme Umum untuk kewajiban PPN-nya

Peredaran Usaha Rp 150.000.000
Pajak Keluaran 10% x Rp 150.000.000            = Rp 15.000.000
Pembelian   Rp 80.000.000
Pajak Masukan 10% x Rp 80.000.000               = Rp   8.000.000 -
PPN Kurang Bayar                                             = Rp   7.000.000

Dari 2 metoda di atas sudah tentu metoda yang I adalah metode yang lebih menguntungkan bagi Onah karena bisa hemat hingga 100%, sehingga “beban” usaha semakin ringan.