Wednesday 22 May 2013

Definisi/ pengertian Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah


Buat seluruh lapisan masyarakat yang pingin tahu info tentang definisi UMKM dan batasannya. bisa coba anda baca disini. Smoga info yang singkat ini dapat memberikan wawasan bagi anda semua terutama para pelaku usaha untuk mengetahui apakah diri saya termasuk pengusaha Mikro, Kecil atau Menengah. Smoga bermanfa'at... 

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru mulai 2013

Kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena mulai 1 Januari 2013 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP tersebut akan berpengaruh kepada jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar akan berkurang jika penghasilan yang diterima tetap.  Untuk pribadi Wajib Pajak semula besarnya PTKP setahun adalah Rp 15.840.000, sekarang menjadi Rp 24.300.000. Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.

Keterangan                              PTKP Baru             PTKP Lama 
Diri Sendiri                             24,300,000.00            15,840,000.00
Tambahan WP Kawin               2,025,000.00              1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja 24,300,000.00            15,840,000.00
Tambahan Tanggungan   2,025,000.00              1,320,000.00