Tuesday 26 February 2013

TIPS PENGAJUAN DANA CSR KEPADA PERUSAHAAN


Belakangan ini para pelaku UMKM ramai sekali membicarakan tentang CSR (Community Social Responsibility). Namun apa sebenarnya CSR itu? dan bagaimana kita bisa membangun akses kesana? Hal ini barangkali yang kemudian menjadi muara dari semua obrolan yang terjadi diantara mereka.

Dalam ulasan berikut pengelola blog tidak akan membahas tentang makna CSR lagi karena saya yakin para pelaku UMKM telah familiar dengan istilah tersebut. Dan menurut saya yang terpenting adalah langkah apa yang perlu kita lakukan demi untuk memperoleh fasilitas yang disediakan oleh CSR.      

Salah satu contoh yang saya urai disini adalah jika anda mengharapkan CSR berbentuk pinjaman. Berikut tata cara/ persyaratan yang harus sampeyan persiapkan :

1. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang dilampiri :
  • Data pribadi sesuai dengan KTP
  • Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, kapan mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
  • Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/ Catatan Keuangan 3 (tiga) bulan terakhir (Cash Flow, Neraca, Laba-Rugi dan Perubahan modal. Lebih yahud lagi jika disertai copy bukti pembayaran pajak usaha seperti SPT, PPN) 
  • Rencana Penggunaan Dana Pinjaman dan Analisis Kelayakan Usaha 
2. Melampirkan :
  • Fotocopy KTP Suami-Istri atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Pas Photo ukuran 3×4 (gunakan yang berwarna karena akan lebih menampakan performa anda)
  • Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
  • Gambar / Denah Lokasi Usaha.
  • Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
  • Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
  • Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.
Persyaratan tersebut bersifat umum. Jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan menerapkan persyaratan yang beda yang sifatnya hanya tambahan. Hal ini terjadi karena menyangkut tradisi yang mereka terapkan. Saya rasa hal itu tidak menjadi halangan bagi anda untuk mencoba mengajukan karena pihak perusahaan yang kita hubungi akan selalu senang hati membimbing kita.

Bentuk Program yang ditawarkan

Secara rinci bentuk-bentuk bantuan yang bisa diberikan kepada para UMKM adalah :
  1. Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/ atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
  2. Pinjaman khusus bagi UKM yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UKM Binaan.
  3. Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UKM binaan dalam bentuk bantuan pendidikan dan latihan, pemagangan, dan promosi.
  4. Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UKM Binaan.
Jenis Usaha yang bagaimana yang dapat diajukan ? 

Pada prinsipnya semua jenis usaha yang produktif dari semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa dan lain-lain) dapat mengajukan dirinya untuk memperoleh pembiayaan dari program CSR. Lebih jelasnya berikut saya terangkan tentang kriteria usaha serta batasan-batasannya :
  1. Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar; Ketentuan ini disesuaikan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2008. 
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  4. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan (sustainable);
  6. Kegiatan usaha sudah jalan minimal 1 (satu) tahun;
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Demikian sekelumit info tentang CSR yang Pendamping Blog paparkan. Dan untuk lebih gamblangnya bagaimana mengeksplor CSR InsyaAlloh akan saya uraikan pada tulisan-tulisan berikutnya.

Saran : 
Agar lebih jelas dan mantap infonya, pelaku UMKM dapat langsung menghubungi bagian PKBL (jika perusahaan yang anda tuju adalah BUMN), minta penjelasannya pada mereka….Sukses