Wednesday 24 December 2014

MATRIX PAJAK

Pajak adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi bagi setiap warga Negara yang memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia. Sifatnya mengikat (sebuah keharusan dengan tidak memperoleh imbal balik secara langsung) dan tidak ada penghindaran bagi masyarakat tanpa ada alasan yang obtyektif ataupun memang telah dibebaskan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mendasarinya.
Disisi lain kewajiban yang melekat pada pajak, telah membuat sebagian orang menjadi kebingungan dengan sejumlah aturan tentang tarif dan kondisi yang menyertainya. Kondisi itu memang hal yang mustahil untuk dihindari. Karena semua aturan yang dibuat sesungguhnya untuk  tujuan menegakkan keadilan bagi pihak wajib pajak sendiri. 
Berikut adalah tabel beberapa hal berkenaan dengan perpajakan. Semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi yang berkepentingan.

No
Jenis Pajak
Obyek Pajak

1
PPH Pasal 21
1.   Penghasilan teratur.
2.   Penghasilan tidak teratur.
3.   Upah harian, mingguan, satuan, borongan.
4.   Uang manfaat pension, THT, pesangon.
5.   Honorarium, uang saku, komisi.
6.   Jasa tenaga ahli.
7.   Natura dari WP yang dikenakan pajak final.
   I.     5% s/d 50 jt
  II.     15%  up 50-250jt
III.     25% up 250-500jt
IV.     30% up 500jt


2
PPH Pasal 22
Impor
(nilai impor = CIF + BM & pungutan pabean lainnya)
-      API => 2,5% (impor kedelai, gandum, tepung terigu o,5%)
-      Non API  => 7,5%
-      Impor yg tidak dikuasai => 7,5%
Pembelian barang dan/ atau bahan keperluan usaha
1,5% dr harga pembelian tidak termasuk PPN
Penjualan BBM, BBG, dan pelumas
Ø BBM :
·  SPBU Pertamina => 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
·  SPBU bukan Pertamina & non SPBU => 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN
Ø BBG => 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
Ø Pelumas => 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
Penjualan hasil produksi oleh industry kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importer umum
1.    Penjualan kertas 0,1%
2.    Penjualan semen 0,25%
3.    Penjualan otomotif/ kendaraan 0,45%
4.    Penjualan baja 0,3%
5.    Penjualan obat 0,3%
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
3
PPH Pasal 23
Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah
15%
Sewa & penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan / Bangunan
2%
Imbalan jasa lain :
1.   Jasa penilai (appraisal)
2.   Jasa aktuaris
3.   Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan.
4.   Jasa perancang (design)
5.   Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas, kecuali yg dilakukan BUT
6.   Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
7.   Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.   Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara.
9.   Jasa penebangan hutan.
10.Jasa pengelolaan limbah.
11.     Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service).
12.     Jasa perantara atau keagenan.
13.     Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yg dilakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
14.     Jasa kostodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI
15.     Jasa mixing film
16.     Jasa sehubungan dg software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
17.     Jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat transportasi/ kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi.
18.     Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat transportasi/ kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi.
19.     Jasa maklon.
20.     Jasa penyelidikan dan keamanan.
21.     Jasa penyelenggara kegiatan.
22.     Jasa pengepakan.
23.     Jasa penyediaan tempat dan / waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
24.     Jasa pembasmi hama.
25.     Jasa kebersihan atau cleaning service.
26.     Jasa katering atau tata boga.
2%