Wednesday 12 June 2013

MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN AKUNTANSI

Sering sudah kita baca di blog/ web penyedia jasa akuntansi/ akuntan freelance tentang pentingnya sebuah perusahaan menggunakan akuntansi sebagai alat untuk merekam seluruh aktifitas keuangan. Namun hal tersebut masih saja belum bisa memberi gambaran jelas sehingga dapat meyakinkan bagi para pemilik entitas pelaku usaha.

Bahkan bagi para pelaku usaha yang kebayang justru kekhawatiran tentang diketahuinya nilai transaksi, asset yang dimiliki dan keuntungan perusahaan yang kesemuanya itu merupakan data yang amat sangat rahasia bagi pemilik. Atau mungkin beranggapan bahwa biaya tenaga seorang tenaga akuntan sangatlah mahal.

Kondisi semacam itu memang tetap menjadi problem hingga saat ini. Penyusunan laporan keuangan dengan standart akuntansi masih menjadi barang mewah bagi sebagian pemilik usaha. Walau saya yakin bahwa keuntungan yang berhasil dihimpun oleh sebuah entitas seukuran UKM mungkin sangat jauh sekali melampaui biaya seorang freelancer akuntan yang seringkali hanya mematok ratusan ribu saja untuk jasa yang ditawarkannya.

Menurut hemat saya justru kekawatiran tersebut sangat tidak beralasan. Dengan menerapkan akuntansi pada usahanya menjadikan para pengusaha semakin mudah melakukan control terhadap setiap aset yang dimiliki, dapat mengendalikan beban perusahaan yang dianggap tidak efisien dan yang pasti adalah Anda akan TERSENYUM karena dapat mengetahui secara tepat seberapa banyak aset usaha anda telah berkembang (sudah sekaya apakah anda sekarang). Tentu tidak dengan hanya mengandalkan jumlah barang dagangan yang terlihat semakin banyak, mampu membuat gudang baru, order terus meningkat, tenaga kerja yang banyak, dll.

Semua informasi itu tidak bisa anda peroleh jika anda hanya mengandalkan pembukuan ala kadarnya.








 




   



Wednesday 22 May 2013

Definisi/ pengertian Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah


Buat seluruh lapisan masyarakat yang pingin tahu info tentang definisi UMKM dan batasannya. bisa coba anda baca disini. Smoga info yang singkat ini dapat memberikan wawasan bagi anda semua terutama para pelaku usaha untuk mengetahui apakah diri saya termasuk pengusaha Mikro, Kecil atau Menengah. Smoga bermanfa'at... 

USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
USAHA KECIL adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru mulai 2013

Kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena mulai 1 Januari 2013 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP tersebut akan berpengaruh kepada jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar akan berkurang jika penghasilan yang diterima tetap.  Untuk pribadi Wajib Pajak semula besarnya PTKP setahun adalah Rp 15.840.000, sekarang menjadi Rp 24.300.000. Ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru tahun 2013 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Berikut disampaikan besar PTKP yang baru serta perbandingannya dengan PTKP yang lama.

Keterangan                              PTKP Baru             PTKP Lama 
Diri Sendiri                             24,300,000.00            15,840,000.00
Tambahan WP Kawin               2,025,000.00              1,320,000.00
Tambahan Istri Bekerja 24,300,000.00            15,840,000.00
Tambahan Tanggungan   2,025,000.00              1,320,000.00



Tuesday 26 February 2013

TIPS PENGAJUAN DANA CSR KEPADA PERUSAHAAN


Belakangan ini para pelaku UMKM ramai sekali membicarakan tentang CSR (Community Social Responsibility). Namun apa sebenarnya CSR itu? dan bagaimana kita bisa membangun akses kesana? Hal ini barangkali yang kemudian menjadi muara dari semua obrolan yang terjadi diantara mereka.

Dalam ulasan berikut pengelola blog tidak akan membahas tentang makna CSR lagi karena saya yakin para pelaku UMKM telah familiar dengan istilah tersebut. Dan menurut saya yang terpenting adalah langkah apa yang perlu kita lakukan demi untuk memperoleh fasilitas yang disediakan oleh CSR.      

Salah satu contoh yang saya urai disini adalah jika anda mengharapkan CSR berbentuk pinjaman. Berikut tata cara/ persyaratan yang harus sampeyan persiapkan :

1. Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang dilampiri :
  • Data pribadi sesuai dengan KTP
  • Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, kapan mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
  • Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/ Catatan Keuangan 3 (tiga) bulan terakhir (Cash Flow, Neraca, Laba-Rugi dan Perubahan modal. Lebih yahud lagi jika disertai copy bukti pembayaran pajak usaha seperti SPT, PPN) 
  • Rencana Penggunaan Dana Pinjaman dan Analisis Kelayakan Usaha 
2. Melampirkan :
  • Fotocopy KTP Suami-Istri atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Pas Photo ukuran 3×4 (gunakan yang berwarna karena akan lebih menampakan performa anda)
  • Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang berwenang.
  • Gambar / Denah Lokasi Usaha.
  • Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
  • Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).
  • Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.
Persyaratan tersebut bersifat umum. Jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan menerapkan persyaratan yang beda yang sifatnya hanya tambahan. Hal ini terjadi karena menyangkut tradisi yang mereka terapkan. Saya rasa hal itu tidak menjadi halangan bagi anda untuk mencoba mengajukan karena pihak perusahaan yang kita hubungi akan selalu senang hati membimbing kita.

Bentuk Program yang ditawarkan

Secara rinci bentuk-bentuk bantuan yang bisa diberikan kepada para UMKM adalah :
  1. Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/ atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
  2. Pinjaman khusus bagi UKM yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UKM Binaan.
  3. Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UKM binaan dalam bentuk bantuan pendidikan dan latihan, pemagangan, dan promosi.
  4. Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UKM Binaan.
Jenis Usaha yang bagaimana yang dapat diajukan ? 

Pada prinsipnya semua jenis usaha yang produktif dari semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa dan lain-lain) dapat mengajukan dirinya untuk memperoleh pembiayaan dari program CSR. Lebih jelasnya berikut saya terangkan tentang kriteria usaha serta batasan-batasannya :
  1. Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar; Ketentuan ini disesuaikan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2008. 
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  4. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan (sustainable);
  6. Kegiatan usaha sudah jalan minimal 1 (satu) tahun;
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Demikian sekelumit info tentang CSR yang Pendamping Blog paparkan. Dan untuk lebih gamblangnya bagaimana mengeksplor CSR InsyaAlloh akan saya uraikan pada tulisan-tulisan berikutnya.

Saran : 
Agar lebih jelas dan mantap infonya, pelaku UMKM dapat langsung menghubungi bagian PKBL (jika perusahaan yang anda tuju adalah BUMN), minta penjelasannya pada mereka….Sukses