Buat seluruh lapisan masyarakat yang pingin tahu info tentang definisi UMKM dan batasannya. bisa coba anda baca disini. Smoga info yang singkat ini dapat memberikan wawasan bagi anda semua terutama para pelaku usaha untuk mengetahui apakah diri saya termasuk pengusaha Mikro, Kecil atau Menengah. Smoga bermanfa'at...
USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete