Pajak
adalah ketentuan wajib yang harus dipenuhi bagi setiap warga Negara yang
memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia. Sifatnya mengikat (sebuah
keharusan dengan tidak memperoleh imbal balik secara langsung) dan tidak ada
penghindaran bagi masyarakat tanpa ada alasan yang obtyektif ataupun memang
telah dibebaskan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mendasarinya.
Disisi
lain kewajiban yang melekat pada pajak, telah membuat sebagian orang menjadi
kebingungan dengan sejumlah aturan tentang tarif dan kondisi yang menyertainya.
Kondisi itu memang hal yang mustahil untuk dihindari. Karena semua aturan yang
dibuat sesungguhnya untuk tujuan menegakkan
keadilan bagi pihak wajib pajak sendiri.
Berikut
adalah tabel beberapa hal berkenaan dengan perpajakan. Semoga dapat memberikan
informasi yang berguna bagi yang berkepentingan.
No
|
Jenis
Pajak
|
Obyek
Pajak
|
|
1
|
PPH Pasal 21
|
1.
Penghasilan teratur.
2.
Penghasilan tidak teratur.
3.
Upah harian, mingguan, satuan,
borongan.
4.
Uang manfaat pension, THT, pesangon.
5.
Honorarium, uang saku, komisi.
6.
Jasa tenaga ahli.
7.
Natura dari WP yang dikenakan pajak
final.
|
I. 5%
s/d 50 jt
II. 15% up 50-250jt
III.
25% up 250-500jt
IV.
30% up 500jt
|
2
|
PPH Pasal 22
|
Impor
(nilai impor = CIF + BM & pungutan pabean lainnya)
|
- API
=> 2,5% (impor kedelai, gandum, tepung terigu o,5%)
- Non
API => 7,5%
- Impor
yg tidak dikuasai => 7,5%
|
Pembelian barang dan/ atau bahan keperluan usaha
|
1,5% dr harga pembelian tidak termasuk PPN
|
||
Penjualan BBM, BBG, dan pelumas
|
Ø BBM
:
· SPBU
Pertamina => 0.25% x penjualan tidak termasuk PPN
· SPBU
bukan Pertamina & non SPBU => 0,3% x penjualan tidak termasuk PPN
Ø BBG
=> 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
Ø Pelumas
=> 0,3% x penjualan tdk termasuk PPN
|
||
Penjualan hasil produksi oleh industry kertas, semen, otomotif,
baja, farmasi, dan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importer umum
|
1.
Penjualan kertas 0,1%
2.
Penjualan semen 0,25%
3.
Penjualan otomotif/ kendaraan 0,45%
4.
Penjualan baja 0,3%
5.
Penjualan obat 0,3%
|
||
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
|
0,25% dari harga pembelian tidak
termasuk PPN
|
||
3
|
PPH Pasal 23
|
Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah
|
15%
|
Sewa & penghasilan lain sehubungan dg penggunaan harta
kecuali Sewa Tanah dan / Bangunan
|
2%
|
||
Imbalan
jasa lain :
1.
Jasa penilai (appraisal)
2.
Jasa aktuaris
3.
Jasa akuntansi, pembukuan dan
atestasi laporan keuangan.
4.
Jasa perancang (design)
5.
Jasa pengeboran (drilling) dibidang
penambangan migas, kecuali yg dilakukan BUT
6.
Jasa penunjang di bidang penambangan
migas.
7.
Jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang penambangan selain migas
8.
Jasa penunjang di bidang penerbangan
dan Bandar udara.
9.
Jasa penebangan hutan.
10.Jasa
pengelolaan limbah.
11.
Jasa penyediaan tenaga kerja
(outsourcing service).
12.
Jasa perantara atau keagenan.
13.
Jasa dibidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yg dilakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI.
14.
Jasa kostodian/ penyimpanan/
penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI
15.
Jasa mixing film
16.
Jasa sehubungan dg software
computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
17.
Jasa instalasi/ pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat transportasi/
kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya
dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha konstruksi.
18.
Jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan / TV Kabel, alat
transportasi/ kendaraan dan / bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg
ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sbg pengusaha
konstruksi.
19.
Jasa maklon.
20.
Jasa penyelidikan dan keamanan.
21.
Jasa penyelenggara kegiatan.
22.
Jasa pengepakan.
23.
Jasa penyediaan tempat dan / waktu
dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi.
24.
Jasa pembasmi hama.
25.
Jasa kebersihan atau cleaning
service.
26.
Jasa katering atau tata boga.
|
2%
|